Sabtu, 23 Juni 2012

Tugas Pokok Bank Indonesia (bab IV pasal 7)

Tugas Pokok Bank Indonesia (bab IV pasal 7) Disebutkan bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam: 1. Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah. 2. Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta mempesluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Kedua tugas pokok Bank Indonesia dapat dirinci menjadi : 1. Pengedaran uang (pasal 26-28) a. Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam. b. Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang yang telah dikeluarkan serta menarik kembali dari masyarakat. 2. Perbankan dan Perkreditan (pasal 29-33) Di bidang perbankan, pembinaan dilakukan dengan : a. Merperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan kliring. b. Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabiltas dan likuiditas bank umum c. Membimbing bank umum. d. Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank. Di bidang perkreditan : a. Menyusun rencana kredit. b. Menetapkan tingkat dan struktur bunga. c. Menetapkan batasan pemberian kredit. d. Memberikan kredit likuiditas kepada bank. e. Sebagai lender of last resort. 3. Berkaitan dengan pemerintah/APBN (pasal 34-36) a. Sebagai pemegang kas pemerintah, b. Menyelenggarakan pemindahan uang pemerintah ke seluruh wilayah Republik Indonesia, c. Membantu penempatan surat hutang negara, penatausahaan serta pembayaran kupon, dan pelunasannya, d. Memberikan kredit dalam bentuk rekening koran untuk memperkuat kas negara.. 4. Bidang pengerahan dana masyarakat (pasal 37) Bank Indonesia mendorong pengerahan dana masyarakat oleh perbankan umum dengan tujuan untuk usaha pernbangunan yang produktif dan beren¬cana. 5. Bidang hubungan internasional (pasal 38-40) a. Menyusun rencana devisa guna menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing b. Melaporkan dan menjaga keseimbangan neraca pembayaran. B. Dewan Moneter (bab VI pasal 9 s/d 14) Dalam menjalankan togas pokok tersebut harus bertitik tolak pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan bantuan dewan moneter. Hal ini berkaitan dengan tugas/fungsi dewan moneter untuk membantu Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter dengan mengajukan patokan-patokan dalam usaha menjaga kestabilan moneter, pemenuhan kesempatan kerja, dan peningkatan taraf hidup rakyat. Di samping itu, dewan moneter juga bertugas memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keputusan Dewan Moneter diambil dengan hikmah musyawarah untuk mufakat. Apabila Gubernur Bank Indonesia tidak dapat memufakati hasil musyawarah Dewan Moneter, maka ia dapat mengajukan pendapatnya kepada pemerintah. Dewan Moneter ini terdiri atas 3 orang anggota yaitu menteri-menteri yang membidangi keuangan dan perekonomian serta Gubemur Bank Indonesia. Ketua Dewan moneter dipegang oleh Menteri Keuangan. C. Usaha-usaha Bank Indonesia (pasal 41-43) Dalam melaksanakan tugas sebagai bank sentral maka Bank Indonesia : a. Memindahkan uang dan penarikan saldo. b. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran. c. Membeli dan menjual wesel kertas perbendaharaan atas beban negara, dan surat hutang negara. d. Membeli dan menjuat cek, surat berharga. Membeli jaminan bank (bank garansi). e. Menyediakan tempat penyimpanan barang-barang berharga. Intrumen Moneter Bank Indonesia Dalam menjalankan fungsinya untuk mengendalikan sektor moneter. Bank Indo¬nesia meng-gunakan beberapa instrumen moneter berupa kebijakan : 1. Cash Ratio (minimum reserve requirement ratio) 2. Discount rate (kebijaksanaan suku bunga) 3. Open market operation (operasi pasar terbuka) 4. Refinancing facility 5. Credit Allocation 6. Foreign exchange rate Cash ratio adalah perbandingan antara alat-alat likuid yang dikuasai dengan kewajiban-kewajiban yang segera dapat dibayar (current liabilities). Perbandingan tersebut harus menghasilkan minimal 2%, sesuai dengan ketentuan Pakto (Paket Oktober) 1988 yang menyebutkan bahwa Bank Indonesia menurunkan cash ratio dari 15% menjadi 2%, sehingga kemampuan loanable funds perbankan menjadi bertambah besar. Komponen alat-alat likuid yang dikuasai pada dasarnya adalah primary reserve yang terdiri dari uang kas dan saldo rekening di Bank Indonesia. Di sisi lain, secondary reserve tidak diperhitungkan di dalam cash ratio tetapi digunakan untuk menyangga primary reserve atau usaha-usaha lain yang memperoleh earn¬ing assets. Kebijakan suku bunga yang dimaksud, baik dalam bentuk simpanan maupun kredit, lebih bersifat tidak langsung dalam arti Bank Indonesia hanya memberikan pedoman saja kepada perbankan. Beberapa ciri penting kebijakan suku bunga selama masa perbangunan adalah bersifat aktif, realistik, fleksibel, dan selektif. Kebijakan yang terakhir tersebut merupakan operasi moneter bank sentral yang amat populer. Operasi pasar terbuka yang dilakukan bank sentral adalah erat kait¬annya dengan pengaturan jumlah uang yang beredar, khususnya total uang (uang kartal dan uang giral). Artinya, Bank Indonesia terjun dalam perdagangan surat berharga di pasar uang. Bila Bank Indonesia ingin menambah jumlah uang beredar, maka Bank Indonesia menjual surat berharga. Dengan policy ini, uang masyarakat akan tersedot ketangan Bank Indonesia, dan sebaliknya. Instrumen fasilitas pembiayaan dimaksudkan sebagai fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia bagi bank-bank umum dalam bentuk kredit likuiditas. Tujuan utama instrumen ini adalah untuk memperlancar pemberian kredit oleh bank bagi kegiatan investasi, pengadaan barang kebutuhan masyarakat dan kelancaran distribusi. Kredit likuiditas dapat dibagi menjadi kredit likuiditas biasa, kredit likuiditas gadai ulang dan kredit likuiditas darurat. Semenjak deregulasi perbankan 1 Juni 1988, kebijakan ini lebih dikenal sebagai fasilitas diskonto (discount window) dan dibagi menjadi dua macam yaitu fasilitas diskonto I dan II. Instrumen credit allocation atau dikenal juga sebagai selective credit control, merupakan pengaturan Bank Indonesia terhadap arah pemberian kredit sesuai dengan prioritas pembangunan maupun jumlah total pemberian kredit menurut sektor ekonomi yang perlu dibantu oleh perkreditan Bank Indonesia. Perbandingan nilai mata uang rupiah dengan seperangkat mata uang asing yang beredar di pasaran dunia merupakan suatu kebijakan yang amat penting. Sebagai bank sentral yang diberi tugas untuk mengatur neraca pembayaran Indonesia, penetapan kurs mata uang asing harus dilakukan dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang. Penyesuaian kurs mata uang rupiah terhadap mata uang asing harus dilakukan secara terus menerus, agar tidak terjadi penilaian yang terlalu rendah atau pun yang terlalu tinggi, karena kedua kondisi tersebut akan merugikan perekonomian Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar